Selasa, 30 Juni 2015

RT dan RW


1.                 RW
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Rukun warga ( RW) adalah pembagian wilayah di indonesia dibawah Dusun atau Lingkungan. Rukun warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. rukun warga di pimpin oleh ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. suara RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga
-       Jumlah RW : 19 unit organisasi
-       Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-       Jumlah pengurus : 57 orang
-       Alamat kantor : masing wilayah RW di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-       Ruang lingkup kegiatan : pelaksanaan kegiataan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan

2.                 RW
pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tetang Pembentukan RT dan RW
-       Jumlah RT : 73 unit organisasi
-       Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-       Jumlah pengurus : 219 orang
-       Alamat kantor : masing wilayah RT di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-       Ruang lingkup kegiatan : pelaksanaan kegiatan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Text Widget