1.
RW
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang
diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai
kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan
kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Rukun warga
( RW) adalah pembagian wilayah di indonesia dibawah Dusun atau Lingkungan.
Rukun warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. rukun warga
di pimpin oleh ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan pemilihan
presiden atau pemilihan kepala daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan
suara. suara RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga
-
Jumlah RW : 19 unit
organisasi
-
Dasar hukum
pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-
Jumlah pengurus : 57
orang
-
Alamat kantor : masing
wilayah RW di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-
Ruang lingkup kegiatan
: pelaksanaan kegiataan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti
kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan
2.
RW
pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun
Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan,
dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT
terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun tetangga
merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk
memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang
berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan
kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan
kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan
sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri
No.7/1983 tetang Pembentukan RT dan RW
-
Jumlah RT : 73 unit
organisasi
-
Dasar hukum
pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-
Jumlah pengurus : 219
orang
-
Alamat kantor : masing
wilayah RT di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-
Ruang lingkup kegiatan
: pelaksanaan kegiatan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti
kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar