1.
Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna
merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran
dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya
generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang
terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta
pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula
diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah
mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari
pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota
Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.karang Taruna
beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai
dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus
adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian.
Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa
Jumlah pengurus : 30 orang
Alamat kantor : jl.sindang panon no 137
desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung 40377
Ruang lingkup kegiatan : kepemudahan jenis
yakni peringatan hari besar nasional olahraga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar