BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA )
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan
peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa- Membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa
- Menggali, menampung,
menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
a. Jumlah aparat
pemerintahan desa/kelurahan : 15 orang
b. Jumlah perangkat desa : 14
unit kerja
c. Jumlah staf : 1 orang
d. Jumlah dusun di sesa/
lingkungan di kelurahan/ sebutan lain : 4 dusun/lingkunan
e. Jumlah anggota BPD :
11 orang
f. Pendidikan anggota BPD
g. Ketua : SMA
h. Wakil ketua : SMA
i. Sekretaris : S1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar