Selasa, 30 Juni 2015

monografi desa

NAMA DESA                                         :  SINDANG PANON
TAHUN PEMBENTUKAN                  :  1849
KODE POS                                             :  40377
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN :  18 NOMOR 2013
KECAMATAN                                       :  BANJARAN
KABUPATEN/KOTA                           :  KABUPATEN BANDUNG
PROVINSI                                              :  JAWA BARAT

A.      DATA UMUM
1.       Tipologi desa                                :
2.       Tingkat perkembangan desa :
3.       Luas wilayah                                 : 282 Ha
4.       Batas wilayah
a.       Sebelah Utara       : Desa Banjaran
b.      Sebelah Selatan   : Desa Ciapus, Desa PasirMulya
c.       Sebelah Barat        : Desa Ciapus, Desa Banjaran
d.      Sebelah Timur       : Desa Kamasan, Desa Neglasari
5.       ORBITASI
a.       Jarak ke ibu kota Kecamatan             :  2 Km
b.      Jarak ke ibu kota Kabupaten/Kota  :  9 Km
c.       Jarak ke ibu kota Provinsi                    :  24 Km
6.       Jumlah penduduk
a.       Laki-laki          : 7.693 Orang
b.      Perempuan  : 7.070 Orang
c.       Kristen            : 186 Orang
d.      Katholik          : 96 Orang
e.      Islam               : 14.481 Orang
7.       Mayoritas pekerjaan   : Buruh tani
8.       Tingkat pendidikan masyarakat
a.       Lulusan pendidikan masyarakat
1)      TK                              : 477 Orang
2)      Sekolah Dasar       : 3482 Orang
3)      SMP                          : 1576 Orang
4)      SMA/SMU              : 2863 Orang
5)      Akademi/ D1-D3  : 298 Orang
6)      Sarjana                    : 477 Orang
7)      Pasca Sarjana        : 92 Orang


b.      Lulusan pendidikan khusus
1)      Pondok Pesantren                                :
2)      Pendidikan Keagamaan                       :
3)      SLB                                                               : 9 Orang
4)      Tidak Lulus/Tidak/Belum Sekolah   : 2017 Orang

B.      DATA PERSONIL
1.       NAMA KEPALA DESA                :  MUHAMMAD YUSUF,S.Pd,S.Sos
2.       NAMA SEKRETARIS DESA        : NANA WIBISANA
3.       JUMLAH PERANGKAT DESA   :  16 Orang
4.       JUMLAH BPD                               :  11 Orang
C.      DATA KEWENANGAN
1.       Jumlah PERDES yang telah ditetapkan              :
2.       Bidang yang diatur oleh PERDES                          :
3.       Tugas pembantuan/Program diterima desa  :
a.       Pemerintah                                                         :
b.      Provinsi                                                                 :
c.       Kabupaten/Kota                                                :
D.      DATA KELEMBAGAAN
1.       Karang Taruna
a.       Jenis Kegiatan                                        : Kegiatan Sosial
b.      Jumlah Pengurus                                  :
c.       Jumlah Anggota                                    :
2.       RT / RW
a.       Jumlah RW                                              : 19
b.      Jumlah RT                                                : 73
c.       Bantuan yang di terima RW/Bulan :
d.      Bantuan yang di terima RT/Bulan   :
3.       Lembaga kemasyarakatan lainnya         :
E.       DATA KEUANGAN
1.       Pendapat Desa  : Rp 1.062.085.800,-
2.       Belanja Desa       : Rp 1.062.085.800,-
3.       Pembiayaan Desa tahun 2103
a.       Penerimaan   : Rp 1.062.085.800,-
b.      Pengeluaran  : Rp 1.062.085.800,-
4.       Pendapatan Desa terdiri dari :
a.       Pendapatan asli Desa                                                : Rp 109.715.000
b.      Alokasi dana perimbangan desa                           : Rp 279.346.800
c.       Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi  : Rp 115.000.000
d.      Bantuan keuangan dari kabupaten                          : Rp 554.460.000
5.       Belanja Desa terdiri dari :
a.       Belanja langsung sejumlah   : Rp 624.064.900
b.      Belanja tidak langsung           : Rp 438.020.900
Belanja Langsung :
a.       Belanja pegawai                       : Rp 35.529.675
b.      Belanja barang dan jasa         : Rp 95.005.625
c.       Belanja modal                            : Rp 493.529.600
Belanja tidak langsung :
a.       Belanja pegawai ( Perangkat Desa dan BPD )           : Rp 205.210.000
b.      Belanja bantuan kesektariatan kelembagaan desa           : Rp 127.500.000
c.       Belanja Hibah ( Pembatasan Hibah )                            : Rp 3.564.000
d.      Belanja bantuan sosial                                                       : Rp 94.431.900
e.      Belanja bantuan keuangan                                              : Rp 1.000.000
f.        Belanja tak terduga                                                             : Rp 6.315.000
Anggaran Pembiayaan :
a.       Penerimaan pembiayaan      : Rp 1.064.085.800
b.      Pengeluaran pembiayaan     : Rp 1.064.085.800

F.       TRANTIB DAN BENCANA
1.       Jumlah anggota LINMAS         : 1 Orang
2.       Jumlah anggota Hansip            : 17 Orang
3.       Jumlah Pos Kamling                  : 10 BuaH
4.       Jumlah Operasi Penertiban   :
5.       Jumlah kejadian Kriminal        :
a.       Pencurian                              : 11
b.      Pemerkosaan                      : -
c.       Kenakalan remaja              : 7
d.      Pembunuhan                      : -
e.      Perampokan                        : 11
f.        Penipuan                               : -
6.       Jumlah kejadian bencana       : 21
7.       Jumlah Pos bencana alam      : 11
8.       Jumlah pembalakan liar           : -



BPD

BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA )

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. 

Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. 
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. 

Wewenang BPD antara lain: 

-       Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
-       Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
-       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
-       Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat

a.       Jumlah aparat pemerintahan desa/kelurahan : 15 orang
b.      Jumlah perangkat desa : 14 unit kerja
c.       Jumlah staf : 1 orang
d.      Jumlah dusun di sesa/ lingkungan di kelurahan/ sebutan lain : 4 dusun/lingkunan
e.       Jumlah anggota BPD : 11 orang
f.       Pendidikan anggota BPD
g.       Ketua : SMA
h.      Wakil ketua : SMA
i.        Sekretaris : S1



LINMAS

1.       LINMAS

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

1. Warga masyarakat
2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat. 

visi dan misi desa sindang panon

VISI dan MISI

VISI
mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawah guna meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang bebas dari KKN.

MISI
- tata kelola pemerintahan yang baik dan benar.
- pelayanan yang cepat, tepat, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
- akselarasi pembangunan di tiap wilayah RW.
- pemberdayaan masyarakat di tiap wilayah RW.
- peningkatan IPM warga dengan indikator ( pendidikan, kesehatan, dan daya beli ).

Karang Taruna

1.       Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa
Jumlah pengurus : 30 orang
Alamat kantor : jl.sindang panon no 137 desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung 40377

Ruang lingkup kegiatan : kepemudahan jenis yakni peringatan hari besar nasional olahraga

PKK

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dan bawah dengan wanita keluarga untuk dikembangkan kepribadian dan kemampuannya dalam bidang :
1.       Mental Spiritual
Meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, warga masyarakat/negara yang bermanfaat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.       Fisik Material
Meliputi sandang pangan, papan ( perumahan ), kesehatan, kesempatan kerja, lingkungan hidup yang lestari melalui peningkatan pendidikan dan keterampilan.

Tujuannya membatu pemerintah dalam memperbaiki dan membina tata kehidupan dan penghidupan keluarga yang dijiwai oleh pancasila dan UUD 1945 menuju terwujudnya keluarga sejahtera

Dasar hukum pembentukan : SK Kepala desa sindang panon
Jumlah pengurus : 18 orang
Alamat kantor : jl. Sindang panon no 137 desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung 40377
Ruang lingkup kegiatan : pelaksanaan 10 program pokok PKK, yakni penghayatan dan pengamalan pancasila gotong royong,pendidikan dan ketrampilan berkoperasi, pangan,sandang,perumahan,kesehatan dan perencanaan sehat

Perangkat Desa

Perangkat desa sebagai salah satu unsur pelaku desa,memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa.
Perangkat desa adalah sebagaian dari unsur pemerintahan desa yang terdiri dari sekretaris desa (SEKDES) dan perangkat desa lainnya yang merupakan aparatur pemerintahan desa di bawah naungan kepala desa (KADES). Adapun perangkat desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan  kepala urusan (KAUR)/ kepala seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/kepala dusun (KADUS) yang ada di setiap pemerintahan desa. Hal ini juga diatur dalam struktur organisasi tata kerja kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan perangkat desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi yang dimaksud sebagai perangkat desa adalah Sekdes, Kaur/Kasi, dan Kadus.
Tetapi implementasi yang berkembang di masyarakat masih ada yang mengamsumsikan bahwa Kaur/Kasi ada dan Kadus hanyalah sebagai  mitra kerja desa dan atau lembaga kemasyarakatan desa. Tentu ini adalah pemahaman yang sangat menyesatkan, karena sangat jelas diatur dalam PP No. 72/ 2005 tentang desa, di bab IX dari mulai pasal 89 sampai pasal 97 mengenai lembaga kemasyarakatan yang dimaksud ialah RW,RT,PKK, KARANG TARUNA, LKMD/LPM dan atau sebutan lainnya

NO
NAMA
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
JABATAN
1
MUHAMAD YUSUF,S.Pd.,S.Sos
BANDUNG, 15/12/1965
KEPALA DESA
2
NANA WIBISANA
BANDUNG,20/11/1961
SEKRETARIS DESA
3
DADANG CAHYONO
MADIUN,05/01/1966
KASI PEMERINTAHAN
4
UU MARWAN
BANDUNG,03/03/1956
KASI TRANTIB
5
ASEP IIN JATNIKA,ST
BANDUNG,23/10/1971
KASI KESRA
6
ACEP RUCHIMAT
TASIKMALAYA,17/11/1969
KASI PEMBANGUNAN
7
MUHAMMAD A'LA AL MAUDUDI A.Md.,S.Pd.I
BANJARMASIN,23/12/1984
KASI EKONOMI
8
UDI ROSADI
BANDUNG,07/03/1990
KAUR UMUM
9
KOKO KOSASIH
BANDUNG,13/08/1972
KAUR KEUANGAN
10
WAWAN SETIAWAN
BANDUNG,11/11/1970
BENDAHARA DESA
11
HARJA DINATA
BANDUNG,07/06/1965
KEPALA DUSUN I
12
ACEP RUCHIMAT
TASIKMALAYA,17/11/1969
Pjs.KEPALA DUSUN II
13
SOPYAN SUPRIATNA
BANDUNG,18/09/1972
KEPALA DUSUN III
14
ASEP SYARIF HUSEN
BANDUNG,21/05/1965
KEPALA DUSUN IV
15
CUCU SUPRIATNA
BANDUNG,24/04/1960
STAF DESA
16
LILIS YULIA
BANDUNG,13/07/1971
STAF DESA

                                                                                                                           

DATA PERATURAN DESA SINDANGPANON

NO
JENIS PERATURAN
TENTANG
NOMOR
TANGGAL PERSETUJUAN
1
PERATURAN DESA SINDANG PANON
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
1 TAHUN 2015
2 FEBRUARI 2015
2
PERATURAN DESA SINDANG PANON
REVITALISASI POSYANDU DESA SINDANGPANON KECAMATAN BANJARAN
2 TAHUN 2015
27 FEBRUARI 2015

RT dan RW


1.                 RW
Rukun warga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Rukun warga ( RW) adalah pembagian wilayah di indonesia dibawah Dusun atau Lingkungan. Rukun warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. rukun warga di pimpin oleh ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan pemilihan presiden atau pemilihan kepala daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. suara RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga
-       Jumlah RW : 19 unit organisasi
-       Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-       Jumlah pengurus : 57 orang
-       Alamat kantor : masing wilayah RW di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-       Ruang lingkup kegiatan : pelaksanaan kegiataan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan

2.                 RW
pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga). Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 tetang Pembentukan RT dan RW
-       Jumlah RT : 73 unit organisasi
-       Dasar hukum pembentukan : SK kepala desa sindang panon
-       Jumlah pengurus : 219 orang
-       Alamat kantor : masing wilayah RT di desa sindang panon kecamatan banjaran kabupaten bandung
-       Ruang lingkup kegiatan : pelaksanaan kegiatan umum warga jenis, yakni ronda malam, kerja bakti kebersihan lingkungan, kegiatan keagamaan

Text Widget